Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Menarik: Kenaikan NJOP di Jakarta dan Dampaknya

Kompas.com - 11/07/2018, 09:57 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih menjadi berita yang paling banyak menarik minat pembaca kanal Properti Kompas.com pada Selasa (10/7/2018).

Informasi lainnya tentang cara mengatur ranjang susun agar bisa digunakkan untuk banya orang juga menyita perhatian pembaca.

Berikut ini daftar berita menarik selengkapnya:

1. Kenaikan NJOP 

Kenaikan NJOP turut mendorong kenaikan harga jual rumah maupun apartemen. Pasalnya, Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan masyarakat juga terkatrol akibat kenaikan ini.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai, kenaikan NJOP terjadi pada saat yang kurang tepat. Pasalnya, daya beli masyarakat saat ini masih kurang baik.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta dinilai juga harus memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai kawasan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca berita selengkapnya di sini: NJOP Naik, Cek Dulu Masing-masing Wilayah

2. Nasib rusun dan apartemen murah jika NJOP Jakarta naik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, Anies menyetujui kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta. Lantas, bagaimana nasib program rumah susun dan apartemen murah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)?

Wakil Sekjen DPP Real Estate Indonesia Bambang Ekajaya mengatakan, kenaikan NJOP ini dipastikan akan mendorong kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat.

Secara otomatis, hal ini juga akan berpengaruh terhadap perolehan harga jual apartemen murah yang ditawarkan kepada MBR. 

Baca berita selengkapnya di sini: NJOP Jakarta Naik, Bagaimana Nasib Rusun dan Apartemen Murah?

3. Trik menata ranjang susun

Ranjang susun dapat menjadi salah satu solusi bagi Anda yang memiliki kamar mungil. Namun, dibutuhkan sedikit trik untuk meletakkan ranjang susun.

Jika tidak, kamar pun akan semakin sempit dan kurang nyaman saat ada tamu yang akan menginap.

Kompas.com mencoba merangkum beberapa trik meletakkan atau memilih ranjang susun yang bisa Anda terapkan di rumah.

Baca berita selengkapnya di sini: Menata Ranjang Susun untuk Tempat Tidur Banyak Orang 

4. Harga rumah melonjak akibat kenaikan NJOP  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) Bumi dan Bangunan hingga mencapai 19,54 persen.

Kenaikan ini dipastikan berdampak terhadap bisnis properti yang saat ini masih lesu dan diperkirakan bertahan hingga akhir tahun 2018.

Menurut Wakil Sekjen DPP Real Estate Indonesia Bambang Ekajaya, kenaikan NJOP ini turut mendorong kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat.

Akibatnya, harga properti bakal melonjak sebagai dampak kenaikan PBB ini.

Baca berita selengkapnya di sini: Kenaikan NJOP Bikin Harga Rumah Melonjak

5. Lahan Rp 335.000 per meter persegi masih ada di Jakarta

Siapa bilang harga lahan di Jakarta mahal semua? Faktanya, meski Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan sudah dinaikkan, masih ada lahan murah yang bisa dijangkau masyarakat.

Namun, jangan berharap lahan tersebut berada di kawasan pusat ibu kota. Sebab, bila merujuk Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang NJOPBB-P2, harga di kawasan tersebut sudah selangit.

Bahkan, ada lahan yang harganya mencapai Rp 93 juta per meter persegi. Tepatnya, berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, di manakah letak lahan yang murah tersebut?

Baca berita selengkapnya di sini: Di Jakarta, Masih Ada Lahan Rp 335.000 Per Meter Persegi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau