JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan.
Besaran rata-rata kenaikan tersebut mencapai 19,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan NJOP ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.
Aturan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 29 Maret 2018.
Kenaikan NJOP dipastikan berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat pada tahun ini.
"Kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54%," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Rabu lalu (3/7).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 6 Bab III tentang Ketentuan Penutup di dalam Pergub baru yang dikutip Kompas.com, Minggu (8/7/2018), disebutkan bila aturan ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018.
Berikut rentang NJOP di enam wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Selatan
1. Ciputat : Rp 3.843.000 (Gang Saemin) s/d Rp 13.363.000 (Ciputat Raya)
2. Tebet-Manggarai : Rp 2.508.000 (Manggarai Utara II) s/d Rp 19.843.000 (Jl Sahardjo)
3. Pondok Pinang : Rp 4.263.000 (Jl Pinang Kuningan) s/d Rp 23.623.000 (Jl Pinang Emas XI)
4. Lebak Bulus : Rp 23.6623.000 (Jl P Lebak Lestari)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.