Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi LTV Dianggap Mengekor Program Anies-Sandi

Kompas.com - 04/07/2018, 08:47 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bak dua sisi mata uang, pelonggaran aturan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) dinilai memiliki nilai positif dan negatif.

Di satu sisi kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 13,46 persen pada saat direalisasikan 1 Agustus mendatang.

Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat menjadi bumerang bagi pemerintah apabila gagal dieksekusi.

Baca juga: Bisnis Properti Lesu Ditengarai Jadi Alasan Relaksasi LTV

Alhasil, pemerintah pun hanya dianggap meniru langkah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yang ingin menghadirkan program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen di Jakarta, yang hingga kini belum terbukti realisasinya.

Asisten Deputi Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, hingga Mei 2018, pertumbuhan KPR baru berada pada posisi 12,75 persen.

Kebijakan ini diyakini baru akan dirasakan dampaknya setelah sembilan bulan direalisasikan.

"Elastisitas pertumbuhan kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non Performing Loan (NPL) baru akan terasa bulan berikutnya. Sementara untuk suku bunga kredit dan deposito pada triwulan yang sama. Hasil optimal pertumbuhan kredit baru 3 bulan berikutnya," jelas Fillianingsih ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Keyakinan serupa juga dirasakan oleh kalangan perbankan. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menilai, relaksasi LTV akan mendorong permintaan properti karena DP yang dibayarkan akan menjadi lebih kecil.

Baca juga: Pengembang Properti Anggap Relaksasi LTV Tak Berpengaruh Signifikan

Selain itu, relaksasi kebijakan juga dapat mendorong masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor perumahan.

"Karena didasarkan kepada income rule dan pemberian KPA-nya bisa indent sehingga harganya bisa lebih murah," jelas Maryono di Gedung Bidakara, Jumat (29/6/2018) malam.

Untuk diketahui, melalui pelonggaran ini, BI memberikan kebebasan kepada perbankan mengatur rasio LTV kredit properti dan pembiayaan properti fasilitas rumah pertama untuk semua tipe.

Calon pembeli properti pertama pun dapat mengajukan KPR dengan DP rendah bahkan hingga 0 persen.

Namun demikian, perbankan diharapkan dapat menerapkan sistem manajemen risiko yang baik sebelum menyetujui pengajuan KPR dengan DP 0.

Belum Terbukti

Sejurus dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI juga kerap menggaungkan wacana rumah DP 0 rupiah. Wacana tersebut merupakan janji kampanye Anies Baswedan selama masa kampanye Pilgub DKI 2017.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau