JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5/2018).
Basuki dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam kasus dugaan suap pada proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
"Kalau jumlahnya paling, apakah saya sehat, tapi yang substansi hanya satu," kata Basuki di kantornya, Senin (14/5/2018) sore.
Baca juga: Komisi V DPR Tuding Pencitraan, Basuki Bilang No Comment
Pertanyaan tersebut seputar pengangkatan Amran HI Mustary sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Amran merupakan pihak yang ditengarai menyerahkan uang kepada Bupati Rudi sebesar Rp 6,3 miliar. Uang tersebut diduga diperoleh dari beberapa kontraktor, salah satunya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Jadi pertanyaannya bukan masalah uang, hanya satu pertanyaan tadi. Mereka mengklarifikasi tentang pengangkatan Pak Amran sebagai Kepala Balai di Maluku Utara, bagaimana prosedurnya," kata Basuki.
Menurut KPK, Bupati Rudi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kawajiban atau tugasnya.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.