AMBARAWA, KOMPAS.com - Obyek Wisata Apung Kampoeng Rawa yang terletak di desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang praktis sepi dari aktivitas, menyusul penyegelan yang dilakukan Dinas satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Senin (16/4/2018).
Kampoeng Rawa yang bermula dari warung apung di tepian Danau Rawapening ini dipaksa berhenti beroperasi karena tidak berizin dan melanggar sejumlah peraturan daerah (perda) karena menempati area sabuk hijau.
Baca juga : Enam Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Obyek Wisata Kampoeng Rawa Ditutup
Untuk diketahui, Danau Rawapening merupakan danau alami terluas di Pulau Jawa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah karyawan hanya melakukan aktivitas ringan, seperti bersih-bersih di lokasi restoran apung, kawasan lesehan, dan pemancingan serta kios-kios UKM yang ada di dalam area tersebut.
"Warga yang biasa beraktivitas di Kampoeng Rawa sebagian hanya beraktivitas di rumah," ungkap Kepala Desa Bejalen Nowo Sigiharto kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).
Sementara itu, menyusul ditutupnya aktivitas pariwisata ini, beberapa pelanggan mulai mendatangi pengelola untuk membatalkan pemesanan tempat.
"Para karyawan harus menjelaskan ke pihak yang sudah telanjur memesan tempat untuk keperluan acara dan lain sebagainya,” kata Nowo.
Sri Handayani (60), pelanggan yang juga warga Ambarawa, mengaku buru-buru datang ke Kampoeng Rawa untuk membatalkan pemesanan restoran apung.
Sedianya, Sri akan menggelar sebuah acara yang akan dilangsungkan dalam beberapa hari mendatang.
Dirinya tahu penutupan Kampoeng Rawa ini dari pemberitaan media massa. Padahal Sri sudah memesan tempat dan membayar uang muka kepada pihak pengelola.
Sandaran hidup
"Terpaksa uang muka saya tarik lagi, dari pada nanti tidak bisa terlaksana. Apalagi belum ada kejelasan kapan penutupan tersebut akan dicabut," kata Sri.
Selain itu, usaha pariwisata ini juga menjadi sandaran hidup bagi 800-an orang yang terdiri atas kelompok petani dan nelayan Rawapening dan pelaku UKM, tenaga lepas berikut keluarganya.