Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Kampoeng Rawa Klaim Sudah Urus Izin, Tapi "Dipimpong"

Kompas.com - 16/04/2018, 22:00 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

AMBARAWA, KOMPAS.com - Pengelola Kampoeng Rawa, Ambarawa, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mempertimbangkan kembali penutupan obyek wisata tersebut yang dilakukan mulai Senin (16/4/2018) siang.

Manager Kampoeng Rawa Wiranto mengakui belum mengantongi perizinan sejak beroperasi enam tahun silam. Namun dia mengaku selama ini sudah berupaya mengurus perizinan tersebut.

“Sudah (mengurus), kami dipimpong ke sana-ke sini. Katanya kewenangan provinsi, provinsi lempar ke pusat, pusat lempar kabupaten dan sebagainya. Sekarang kalau kami ilegal, kenapa sampai enam tahun pembiaran kan nggak begitu dong logikanya," kata Wiranto kepada Kompas.com.

Baca juga : Enam Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Obyek Wisata Kampoeng Rawa Ditutup

Wiranto mengungkapkan, saat ini Kampoeng Rawa menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 800 jiwa warga Desa Bejalen dan Kelurahan Tambakboyo. Mereka menjadi bagian tidak terpisahkan dari usaha pariwisata ini mulai dari pekerja keamanan, pelayan restoran apung, UKM dan nelayan operator perahu wisata.

Melihat banyaknya warga yang menggantungkam hidup dari obyek wisata ini, Wiranto berharap Pemkab Semarang mempertimbangkan penutupan ini.

Pemandangan danau Rawapening dilihat dari Bukit Cinta, Banyubiru, Kabupaten Semarang.Kompas.com/ syahrul munir Pemandangan danau Rawapening dilihat dari Bukit Cinta, Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Apalagi, imbuhnya, Kampoeng Rawa sudah menjadi salah satu land mark wisata Ambarawa dan Jawa Tengah. Wiranto berharap masih diberikan ruang untuk melanjutkan usaha ini.

"Kami inginnya proses berjalan, diberi kesempatan (tetap beroperasi). Sambil kami diberi kesempatan, mengurus perizinan," harap Wiranto.

Baca juga : Cegah Alih Fungsi Lahan, Danau Rawapening akan Disertifikasi

Sementara itu, Koordinator LSM Badan Peneliti Aset Negara Anis Supriyadi menuntut Pemkab Semarang tidak tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran di daerahnya.

Dalam catatan mereka, ada sekitar 100 hotel dan 30-an klinik kesehatan di Kabupaten Semarang yang melanggar perizinan.

Gembok cinta di bukti cinta Objek Wisata Rawapening, Semarang, Jawa Tengah. 500 hektar lahan di Danau Rawapening saat ini masih ditutupi eceng gondok.KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Gembok cinta di bukti cinta Objek Wisata Rawapening, Semarang, Jawa Tengah. 500 hektar lahan di Danau Rawapening saat ini masih ditutupi eceng gondok.
"Jika Kampoeng Rawa ditertibkan, saya minta pelanggaran hotel dan klinik kesehatan tersebut juga diambil tindakan yang sama. Kami minta waktu sepekan semuanya juga harus ditertibkan,” tuntut Anis.

Baca juga : Pemerintah Kerahkan Berbagai Upaya Bangun Pariwisata Rawapening

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Semarang melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran melalukan penyegelan terhadap Kampoeng Rawa di Desa Bejalen, Ambarawa, Senin (16/4/2018) siang.

Obyek Wisata yang ada di tepi Danau Rawapening tersebut ternyata tak mengantongi satu lembar pun perizinan yang seharusnya dimiliki. Padahal restoran apung yang cukup terkenal ini sudah beroperasi selama enam tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com