DEPOK, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin membantah 14 proyek infrastruktur yang mengalami kegagalan konstruksi selama 6 bulan terakhir diakibatkan percepatan pekerjaan.
Ia juga menampik kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur terjadi karena pekerja melebihi batas waktu atau overtime.
Baca juga : Under Design Picu Kecelakaan Kerja Proyek Infrastruktur
"Tidak ada mengejar target, karena setiap proyek ada kontraknya selesai tahun berapa," ujar Syarif usai memberi paparan kunci atau key note speech di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), Depok, Rabu (28/2/2018).
Syarif mengatakan, di dalam kontrak proyek, terdapat beberapa spesifikasi seperti item pekerjaan dan waktu pelaksanaan yang ditentukan berdasarkan potensi yang ada.
Baca juga : Pemerintah Baru Terima Tiga Permohonan Evaluasi Proyek Layang
Syarif menegaskan, jika ditentukan pekerjaan selesai 2019, hal tersebut bukan berarti percepatan, tetapi memang sudah tertuang dalam kontrak.
"Kalau percepatan infrastruktur banyak, tinggal ditambah biayanya karena otomatis banyak kegiatan, sehingga banyak juga tenaga kerja," jelas Syarif.
Baca juga : Waskita Akui Lalai dalam Kecelakaan Kerja Infrastruktur
Sebagai contoh, pada saat pekerja harus melakukan pengecoran. Pekerjaan jenis ini, harus dilakukan sampai tuntas.
"Pengecoran itu harus dilakukan sampai tuntas. Kalau dibiarkan, itu bisa mengeras. Tetapi ini tidak setiap hari," ucap Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.