JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tujuh bulan terakhir, 14 kasus kecelakaan di sektor infrastruktur terjadi.
Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya terjadi pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Perusahaan pelat merah itu pun mencatat rekor terbanyak menimbulkan kecelakaan kerja.
Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi
Masih ingatkah Anda? Sebuah mobil berisikan dua orang tertimbun tembok perimeter selatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 5 Februari lalu? Korbannya, Dianti Diah Ayu Cahyani Putri (24), akhirnya meninggal dunia setelah berhasil diselamatkan.
Ia meninggal akibat patah tulang, traumatik di leher, hingga nafas dan detak jantung yang tidak stabil.
Adapun akses perimeter tersebut merupakan bagian dari proyek Kereta Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang digarap Waskita.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto kala itu menyebut kasus ini sebagai kegagalan bangunan.
Baca juga : Ambruknya Perimeter Bandara Soekarno-Hatta Dianggap Kegagalan Bangunan
Menteri PURP Basuki Hadimuljono bahkan telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, selaku end user dari proyek tersebut, untuk membongkar seluruh turap akses kereta bandara.
"Saya sudah kirim surat rekomendasi ke Menteri Perhubungan untuk bongkar semua temboknya," ujar Basuki kepada Kompas.com di Yogyakarta, Sabtu (17/2/2018).
Baca juga : Basuki Minta Semua Turap Akses Kereta Bandara Soekarno-Hatta Dibongkar
Belum genap sepekan Basuki berbicara, tepatnya Selasa (20/2/2018) kemarin, lagi-lagi proyek yang digarap Waskita mengalami kecelakaan kerja.
Kali ini, salah satu bekisting pierhead pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu yang berada di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, ambruk.
Baca juga : Klarifikasi Waskita, yang Jatuh Bekisting Pierhead Bukan Tiang
Tujuh orang mengalami luka-luka dalam insiden ini dan harus dilarikan ke Rumah Sakit UKI Cawang.
Pemerintah pun kembali mengambil langkah lebih tegas. Kali ini, seluruh proyek dengan konstruksi layang atau elevated menggunakan alat berat dihentikan sementara pekerjaannya sambil menunggu hasil evaluasi dari tim independen.
Baca juga : Proyek-proyek Infrastruktur yang Dibekukan Sementara Mulai Hari Ini
Moratorium ini tak hanya berimbas pada proyek jalan tol, tetapi juga proyek mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). Demikian halnya proyek jembatan yang memiliki bentang panjang.
Sebelum ini, Waskita juga telah dijatuhi sanksi atas lima kasus kecelakaan kerja. Namun, sanksi yang diberikan relatif ringan, yaitu hanya teguran dan diminta dilakukan perbaikan.
Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi
Pertama, ambruknya dua unit crane berbobot 70 ton dan 80 ton pada proyek LRT Palembang, Agustus 2017. Akibat peristiwa itu, sejumlah rumah warga tertimpa dan menyebabkan penghuni di dalamnya luka-luka