JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menghentikan sementara pekerjaan konstruksi proyek infrastruktur dengan struktur layang atau elevated yang menggunakan beban berat.
Moratorium diberlakukan mulai hari ini, Selasa (20/2/2018), hingga proses evaluasi oleh tim independen yang ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) rampung.
Baca juga: Basuki: Moratorium Proyek Infrastruktur Layang Perintah Presiden
"Semua pekerjaan yang bersifat layang (elevated) di Indonesia, yang memerlukan pekerjaan dengan beban berat, seperti pemasangan girder dan pilar/pierhead, dihentikan sementara," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kantornya, Selasa (20/2/2018).
Pekerjaan infrastruktur itu meliputi Jalan Tol Trans-Jawa, Tol Trans-Sumatera, tol di Sulawesi, Kalimantan, jembatan panjang, hingga kereta ringan (LRT) dan transportasi massal cepat (MRT).
Selain itu, moratorium juga berlaku bagi proyek-proyek yang digarap swasta.
Baca juga: Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi
"Evaluasi menyeluruh akan dilakukan Asosiasi Kontraktor Indonesia dibantu konsultan independen. Sementara untuk konstruksi at grade, seperti pekerjaan rigid pavement, pengaspalan, fondasi, dan bendungan terus dilanjutkan," ucap Basuki.
Sementara itu, Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto menambahkan, moratorium juga termasuk dengan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated).
"Termasuk Cikampek 2, LRT, MRT. Hari ini Pak Menteri PU akan keluarkan surat edaran itu," tambah Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.