Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Moratorium Proyek Infrastruktur Layang Perintah Presiden

Kompas.com - 20/02/2018, 17:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, akan menghentikan seluruh proyek infrastruktur layang yang sedang digarap saat ini.

Tak hanya untuk proyek jalan tol, moratorium ini juga termasuk untuk proyek mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). Penghentian proyek infrastruktur layang tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (20/2/2018).

Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi

Basuki pun memastikan, moratorium pelaksanaan proyek eksisting tidak akan mengganggu target penyelesaian proyek itu sendiri.

"Ini perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sementara dievaluasi," kata Basuki di kantornya, Selasa (20/2/2018).

Untuk sementara, Kementerian PUPR telah menunjuk konsultan independen guna mengevaluasi proyek infrastruktur layang.

Baca juga : Ketua DPR: Kontraktor Penyebab Kecelakaan Kerja Perlu Dipidana

Hasil evaluasi tersebut akan diserahkan kepada Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) untuk kemudian diteliti kembali bersama Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Evaluasi untuk memastikan go or no go kembali. Sekarang ini berhenti semua sementara, bukan moratorium pembangunan infrastruktur, tapi penghentian sementara pekerjaan yang ada di atas permukaan tanah," jelas Basuki.

Baca juga : Proyek Tol Becakayu Dimoratorium, Ini Tanggapan Waskita

Hasil evaluasi tersebut kemudian akan diserahkan kepada end user. Misalnya, bila proyek tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN, maka hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Menteri BUMN Rini M Soemarno untuk ditindaklanjuti.

Demikian halnya bila proyek tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, maka hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau