Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Kontraktor Penyebab Kecelakaan Kerja Perlu Dipidana

Kompas.com - 20/02/2018, 15:32 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta, aparat kepolisian menyelidiki kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek infrastruktur.

Menurut dia, kontraktor pelaksana penyebab kecelakaan kerja perlu dijatuhi sanksi pidana bila ditemui adanya kelalaian dalam pekerjaannya.

Baca juga : Proyek Tol Becakayu Dimoratorium, Ini Tanggapan Waskita

"Ya perlu sanksi pidana. Kami minta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh. Apakah ada kelalaian, atau pidana lain misalnya mark up dengan mengurangi spesifikasi," kata Bambang dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2018).

Bambang mengaku prihatin atas maraknya kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.

Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi

Terbaru, ambruknya bekisting pierhead Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka, Selasa (20/2/2018) dini hari.

Bambang mengaku telah meminta pimpinan Komisi V DPR untuk memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono guna mempertanggungjawabkan hal ini.

Di samping itu, ia juga meminta Komisi V mengevaluasi seluruh proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan, guna mengecek standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).

Baca juga : Imbas Kecelakaan Infrastruktur, Menteri PUPR Kumpulkan BUJT

"Kami meminta Komisi V DPR mendorong pihak konsorsium kontraktor proyek atau Penyedia Jasa (PJ) konstruksi proyek untuk mempertanggungjawabkan terjadinya insiden tersebut serta mengutamakan aspek keselamatan para pekerja proyek dengan mengikutsertakan para pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," tutup Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com