Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki: Moratorium Proyek Infrastruktur Layang Perintah Presiden

Tak hanya untuk proyek jalan tol, moratorium ini juga termasuk untuk proyek mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). Penghentian proyek infrastruktur layang tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (20/2/2018).

Basuki pun memastikan, moratorium pelaksanaan proyek eksisting tidak akan mengganggu target penyelesaian proyek itu sendiri.

"Ini perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sementara dievaluasi," kata Basuki di kantornya, Selasa (20/2/2018).

Untuk sementara, Kementerian PUPR telah menunjuk konsultan independen guna mengevaluasi proyek infrastruktur layang.

Hasil evaluasi tersebut akan diserahkan kepada Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) untuk kemudian diteliti kembali bersama Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Evaluasi untuk memastikan go or no go kembali. Sekarang ini berhenti semua sementara, bukan moratorium pembangunan infrastruktur, tapi penghentian sementara pekerjaan yang ada di atas permukaan tanah," jelas Basuki.

Hasil evaluasi tersebut kemudian akan diserahkan kepada end user. Misalnya, bila proyek tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN, maka hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Menteri BUMN Rini M Soemarno untuk ditindaklanjuti.

Demikian halnya bila proyek tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, maka hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk ditindaklanjuti.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/20/170000121/basuki-moratorium-proyek-infrastruktur-layang-perintah-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke