JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, akan menghentikan seluruh proyek infrastruktur layang yang sedang digarap saat ini.
Tak hanya proyek jalan tol, moratorium ini juga termasuk untuk proyek mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). Penghentian proyek infrastruktur layang tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (20/2/2018).
Baca juga : Proyek-proyek Infrastruktur yang Dibekukan Sementara Mulai Hari Ini
Namun demikian, Basuki menjamin, moratorium pelaksanaan proyek eksisting tidak akan mengganggu target penyelesaian proyek itu sendiri.
"Ini perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sementara dievaluasi," kata Basuki di kantornya, Selasa (20/2/2018).
Baca juga : Basuki: Moratorium Proyek Infrastruktur Layang Perintah Presiden
Terhadap keputusan pembekuan sementara ini, Direktur Utama PT MRT Jakarta Wiliam P Sabandar menanggapinya dengan akan terus melakukan upaya terbaik.
Upaya terbaik itu termasuk dalam pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mempertahankan kualitas pekerjaan sesuai standar mutu yang baik.
"Proyek MRT terus dijalankan dengan kewaspadaan akan keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. Kebetulan pekerjaan utama elevated yaitu pekerjaan tiang dan gelagar sudah selesai semuanya," tutur William.
Sementara itu, Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pembangun LRT Jabodebek, Budi Harto, mengatakan penghentian sementara ini akan dimanfaatkan untuk lebih menyempurnakan sistem kerja.
"Sistem kerja yang selama ini kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur operasional standar," kata Budi Harto.
Kendati demikian, lanjut dia, Adhi Karya akan tetap fokus merampungkan pekerjaan-pekerjaan konstruksi di bawah (ground) yang masih diizinkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.