Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proyek MRT dan LRT Ikut Dihentikan Sementara, Ini Kata Pengembangnya

Tak hanya proyek jalan tol, moratorium ini juga termasuk untuk proyek mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). Penghentian proyek infrastruktur layang tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (20/2/2018).

Namun demikian, Basuki menjamin, moratorium pelaksanaan proyek eksisting tidak akan mengganggu target penyelesaian proyek itu sendiri.

"Ini perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sementara dievaluasi," kata Basuki di kantornya, Selasa (20/2/2018).

Terhadap keputusan pembekuan sementara ini, Direktur Utama PT MRT Jakarta Wiliam P Sabandar menanggapinya dengan akan terus melakukan upaya terbaik.

Upaya terbaik itu termasuk dalam pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mempertahankan kualitas pekerjaan sesuai standar mutu yang baik.

"Proyek MRT terus dijalankan dengan kewaspadaan akan keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. Kebetulan pekerjaan utama elevated yaitu pekerjaan tiang dan gelagar sudah selesai semuanya," tutur William.

Sementara itu, Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pembangun LRT Jabodebek, Budi Harto, mengatakan penghentian sementara ini akan dimanfaatkan untuk lebih menyempurnakan sistem kerja.

"Sistem kerja yang selama ini kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur operasional standar," kata Budi Harto.

Kendati demikian, lanjut dia, Adhi Karya akan tetap fokus merampungkan pekerjaan-pekerjaan konstruksi di bawah (ground) yang masih diizinkan pemerintah.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/20/233012421/proyek-mrt-dan-lrt-ikut-dihentikan-sementara-ini-kata-pengembangnya

Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke