Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Infrastruktur, Antara Percepatan dan Pertaruhan Nyawa

Kompas.com - 12/02/2018, 19:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Berdasarkan catatan Kompas.com, dari 12 kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam enam bulan terakhir, lima kasus di antaranya merupakan proyek yang digarap Waskita.

Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi

Pertama adalah kecelakaan kerja proyek light rail transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan, Agustus 2017 lalu.

Saat itu, dua unit crane dengan bobot 70 ton dan 80 ton yang sedang dioperasikan tiba-tiba jatuh dan mengenai sejumlah rumah warga di sana.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga yang berada di dalam rumah menjadi korban luka. Mulai dari luka ringan hingga luka berat seperti bagian kepala yang robek akibat benturan.

Kedua, adalah ambruknya jembatan tol penyeberangan orang pada pengerjaan proyek jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi di Kabupaten Bogor, September 2017.

Dugaan penyebab kecelakaan saat itu adalah karena tali sling yang belum terpasang saat hendak memasang badan jembatan sehingga jatuh menimpa para pekerja proyek.

Dari peristiwa tersebut, seorang pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Pekerja yang meninggal dunia karena langsung tertimpa badan jembatan, sementara korban selamat tetap mengalami luka serius.

Ketiga, girder box jatuh di proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur pada Oktober 2017.

Saat itu, terdapat korban tewas satu orang yang sekaligus karyawan Waskita Karya dan korban luka dua orang selaku pekerja proyek.

Crane jatuh di Tol Cikampek, Kamis (16/11/2017).Twitter Crane jatuh di Tol Cikampek, Kamis (16/11/2017).
Keempat, kecelakaan kerja jatuhnya crane di jalan tol Jakarta-Cikampek pada November 2017. Kelima, ambruknya girder saat akan dipasang di proyek jalan tol Pemalang-Batang di Jawa Tengah, Desember 2017. Untuk dua kecelakaan kerja ini, tidak ada korban jiwa maupun korban luka.

Atas kelima kasus tersebut, Kementerian PUPR memang telah menjatuhkan sanksi kepada Waskita.

Namun, sanksi yang diberikan hanyalah berupa teguran. Itu pun hanya terhadap proyek yang berkorelasi langsung dengan Kementerian PUPR, yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Arie menyebut, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kondisi pasca robohnya kontruksi proyek LRT di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (22/01/2018). Direktur Utama Jakarta Propertindo (JakPro) Satya Heragandhi menyampikan, robohnya LRT tersebut berawal saat petugas sedang melakukan pemasangan antar-span box P28 ke P29.MAULANA MAHARDHIKA Kondisi pasca robohnya kontruksi proyek LRT di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (22/01/2018). Direktur Utama Jakarta Propertindo (JakPro) Satya Heragandhi menyampikan, robohnya LRT tersebut berawal saat petugas sedang melakukan pemasangan antar-span box P28 ke P29.

Tak beri efek jera

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau