Berdasarkan catatan Kompas.com, dari 12 kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam enam bulan terakhir, lima kasus di antaranya merupakan proyek yang digarap Waskita.
Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi
Pertama adalah kecelakaan kerja proyek light rail transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan, Agustus 2017 lalu.
Saat itu, dua unit crane dengan bobot 70 ton dan 80 ton yang sedang dioperasikan tiba-tiba jatuh dan mengenai sejumlah rumah warga di sana.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga yang berada di dalam rumah menjadi korban luka. Mulai dari luka ringan hingga luka berat seperti bagian kepala yang robek akibat benturan.
Kedua, adalah ambruknya jembatan tol penyeberangan orang pada pengerjaan proyek jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi di Kabupaten Bogor, September 2017.
Dugaan penyebab kecelakaan saat itu adalah karena tali sling yang belum terpasang saat hendak memasang badan jembatan sehingga jatuh menimpa para pekerja proyek.
Dari peristiwa tersebut, seorang pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Pekerja yang meninggal dunia karena langsung tertimpa badan jembatan, sementara korban selamat tetap mengalami luka serius.
Ketiga, girder box jatuh di proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur pada Oktober 2017.
Saat itu, terdapat korban tewas satu orang yang sekaligus karyawan Waskita Karya dan korban luka dua orang selaku pekerja proyek.
Atas kelima kasus tersebut, Kementerian PUPR memang telah menjatuhkan sanksi kepada Waskita.
Namun, sanksi yang diberikan hanyalah berupa teguran. Itu pun hanya terhadap proyek yang berkorelasi langsung dengan Kementerian PUPR, yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.
"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).
Arie menyebut, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Tak beri efek jera