Meski penyedia jasa konstruksi telah mengajukan anggaran sesuai ketentuan, namun pagu yang disetujui rendah.
“Di setiap tender, sudah susah dapatkan proyek, anggaran untuk k3 itu kecil banget, malah hampir enggak ada. Tapi kalau di Gapensi, kami tetap lakukan penawaran untuk K3 nya,” ungkap dia.
Adapun Ketua Umum Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4I) Lazuardi Nurdin mengungkapkan, selama ini anggaran K3 tidak pernah muncul menjadi satu item anggaran tersendiri dalam rencana aggaran biaya (RAB). Biaya tersebut masuk di dalam biaya umum, sehingga terlihat ada overhead.
"Jadi mereka (berharap) bisa mengalokasikan sendiri, menambah sendiri. Jadi mereka menghitung pekerjaan-pekerjaan mereka biaya K3-nya. Sudah, cuman mereka pengennya itu sendiri dikeluarkan itemnya," ujar Lazuardi.
Namun untuk saat ini, diakui Lazuardi, anggaran K3 masih belum bisa dikeluarkan menjadi item tersendiri.
"(Kalau itu) harus mengubah aturan pengadaan barang dan jasa. Ada keppresnya. Bagaimana, menteri mau buat," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.