Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Kerja Kerap Terjadi, Komisi V DPR Panggil Kementerian PUPR

Kompas.com - 24/01/2018, 10:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR berencana memanggil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyusul kembali terjadinya kasus kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengaku, menyesalkan atas terjadinya insiden jatuhnya box girder pada proyek light rail transit (LRT) di Utan Kayu, Senin (22/1/2018) dini hari.

"Kecelakaan kerja seperti ini sudah berulang, seharusnya bisa dihindari jika aspek keselamatan dan keamanan dipenuhi penyedia jasa konstuksi," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/1/2018).

Di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan, penyedia jasa dan sub-penyedia jasa dalam penyelenggara jasa konstruksi harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan.

Bila hal itu tidak dipenuhi, maka penyedia jasa dapat dijatuhkan sanksi, mulai dari administratif hingga pencabutan izin seperti diatur di dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi.

"Karena kejadian ini sudah berulang kali, Komisi V akan memanggil Kementerian PUPR, khususnya Dirjen Bina Konstruksi untuk mengevaluasi apakah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada proyek kontruksi sudah diterapkan, atau baru sebatas sosialisasi saja. Jangan sampai, regulasinya sudah ada, tapi tidak diterapkan," papar Sigit.

Ia menambahkan, berdasarkan data Kementerian PUPR, tingkat kepatuhan kontraktor terhadap SMK3 baru mencapai 30 persen.

Pemerintah pun berusaha meningkatkan persentase tersebut secara bertahap, dengan estimasi kenaikan mencapai 8 persen setiap tahunnya, sehingga pada 2019 tingkat kepatuhan dapat mencapai 70 persen.

Rendahnya tingkat kepatuhan kontraktor terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman SMK3, disebabkan lantara hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lah yang dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi bila SMK3 tidak diterapkan.

Karena itu, Pemerintah kemudian merilis Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada tahun lalu.

"Komisi V akan menagih komitmen PUPR selaku regulator dalam pengawasan dan evaluasi penyedia jasa kostruksi. Apakah selama ini pemerintah sudah melakukan pembinaan dan penerapan sanksi pada penyedia jasa yang tidak memenuhi SMK3," tuntas Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau