JAKARTA, KompasProperti — Permohonan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi dapat berbuntut panjang apabila Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) menyetujuinya. Dampak itu terutama akan dirasakan Pemprov DKI Jakarta selaku pemohon.
"Jadi dampaknya itu akan besar, akan bisa dituntutlah. Pemda DKI kalau dituntut gimana?" kata pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia, Arie S Hutagalung, kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).
Baca juga: Permohonan Anies Ditolak, Pakar Anggap Menteri ATR Paham Aturan HGB
Sebelum sertifikat HGB diserahkan Pemprov DKI, ada beragam proses perizinan yang telah dipenuhi pengembang selaku investor.
Belum lagi, kata Arie, sejumlah kontribusi yang harus dibayar pengembang setiap tahun yang memang diatur di dalam perjanjian sebelum penyerahan sertifikat itu.
"Dia (pengembang) harus bayar initial working fund, dia harus bayar kontribusi tiap tahun, itu diperjanjikan hak-hak itu. Itu sudah diperjanjikan. Kalau sudah diperjanjikan, itu bisa digugat dan itu semua," kata Arie.
Baca juga: Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan
Meskipun pemerintahan Pemprov DKI telah bergulir, ia mengingatkan, agar kepala daerah saat ini tidak sewenang-wenang dalam mengubah kebijakan.
Pasalnya, perjanjian kerja sama yang telah disepakati dibuat atas nama Pemprov DKI sebagai lembaga, bukan perorangan kepala daerah.
"Pemda DKI kan bukan Sutiyoso, bukan Fauzi Bowo, bukan Ahok, dan bukan Anies. Ini kan lembaga," ujar Arie.
Baca juga: Sertifikat HGB Pulau Reklamasi Bisa Dibatalkan, Asalkan...
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan tidak bisa membatalkan setiap sertifikat yang sudah dikeluarkan. Sertifikat ini termasuk juga Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Tidak dipenuhinya permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran sertifikat HGB pulau reklamasi telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.