"Jadi dampaknya itu akan besar, akan bisa dituntutlah. Pemda DKI kalau dituntut gimana?" kata pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia, Arie S Hutagalung, kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).
Sebelum sertifikat HGB diserahkan Pemprov DKI, ada beragam proses perizinan yang telah dipenuhi pengembang selaku investor.
Belum lagi, kata Arie, sejumlah kontribusi yang harus dibayar pengembang setiap tahun yang memang diatur di dalam perjanjian sebelum penyerahan sertifikat itu.
"Dia (pengembang) harus bayar initial working fund, dia harus bayar kontribusi tiap tahun, itu diperjanjikan hak-hak itu. Itu sudah diperjanjikan. Kalau sudah diperjanjikan, itu bisa digugat dan itu semua," kata Arie.
Meskipun pemerintahan Pemprov DKI telah bergulir, ia mengingatkan, agar kepala daerah saat ini tidak sewenang-wenang dalam mengubah kebijakan.
Pasalnya, perjanjian kerja sama yang telah disepakati dibuat atas nama Pemprov DKI sebagai lembaga, bukan perorangan kepala daerah.
"Pemda DKI kan bukan Sutiyoso, bukan Fauzi Bowo, bukan Ahok, dan bukan Anies. Ini kan lembaga," ujar Arie.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan tidak bisa membatalkan setiap sertifikat yang sudah dikeluarkan. Sertifikat ini termasuk juga Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Tidak dipenuhinya permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran sertifikat HGB pulau reklamasi telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.
"Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya itu bisa-bisa saja, tapi untuk kami, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia melanjutkan, sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak.
Pernyataan Sofyan ini menjawab Pemprov DKI yang meminta Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB serta membatalkan sertifikat HGB yang telah diterbitkan.
Terkait permintaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menerima seluruh konsekuensinya.
"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Anies menegaskan serifikat HGB yang telah diterbitkan harus dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar dalam perizinan reklamasi.
"Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB, ini urutannya enggak betul," ujar Anies.
Selain meminta untuk menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi, Pemprov DKI juga akan menarik seluruh dokumen perizinan reklamasi yang sebelumnya telah diberikan.
https://properti.kompas.com/read/2018/01/12/150011521/nekat-batalkan-sertifikat-hgb-reklamasi-pemprov-dki-bisa-digugat