Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat HGB Pulau Reklamasi Bisa Dibatalkan, Asalkan...

Kompas.com - 12/01/2018, 13:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengiriman surat permohonan penundaan dan pembatalan HGB terhadap pulau-pulau reklamasi kepada Kementerian ATR/BPN dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.

Anies menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya saat dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN, Pemprov DKI memohon agar kementerian tersebut mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Namun, permohonan tersebut ditolak Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil lantaran terbitnya sertifikat itu sudah melewati ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.

Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Menurut pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, Pemprov DKI bisa mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat HGB bila ditemukan kecacatan dalam sertifikat tersebut.

"Bisa membatalkan kalau ada cacat administrasi, misalnya, overlap atau kesalahan dalam prosedur. Tapi ini yang namanya reklamasi ini sudah jelas-jelas tidak ada (cacat)," kata Arie kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).

Baca juga : Permohonan Anies Ditolak, Pakar Anggap Menteri ATR Paham Aturan HGB

Sertifikat HGB pulau reklamasi, sebut dia, diberikan kepada investor yang dalam hal ini adalah pengembang, oleh Pemprov DKI setelah dinyatakan memenuhi seluruh syarat yang diatur di dalam peraturan hukum pertanahan.

Bila secara tiba-tiba Pemprov DKI mengajukan permohonan pembatalan karena persoalan lingkungan, menurut dia, hal itu kurang tepat.

"Enggak ada kaitannya pemberian hak itu dengan lingkungan. Lingkungan itu izin, ada izin amdal dan lain-lain. Dan itu semua sudah dipenuhi oleh pemegang HGB itu, ada amdal, izin-izin dan lain sebagainya," kata Arie.

Namun, bila Pemprov DKI meyakini bahwa langkah yang mereka lakukan benar, menurut Arie, masih ada cara lain yang bisa dilakukan.

"Kalau enggak bisa ya harus melalui gugatan peradilan tata usaha negara. Jadi ada dua cara. Kalau sengketa itu biasanya dari pengadilan tata usaha negara," kata dia.

Arie mengingatkan Pemprov DKI memahami perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan pengembang sebelumnya. Tidak bisa ketika pemerintahan diganti, kebijakan pemerintah daerah langsung diganti seketika itu pula.

Menurut dia, hal ini bisa berdampak terhadap keberlangsungan investasi di Provinsi DKI ke depan.

"Mustinya diajak bicara baik-baik. Enggak mungkin dibatalkan. (Kalau dibatalkan) dampaknya akan besar, akan bisa dituntutlah. Pemda DKI kalau dituntut gimana? Pemda DKI kan bukan Sutiyoso, bukan Fauzi Bowo, bukan Ahok, dan bukan Anies. Ini kan lembaga," tegas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau