Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Janji Anies-Sandi di Sektor Perumahan

Kompas.com - 19/04/2017, 20:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

Konsumen tercatat selama enam bulan terakhir telah menabung sebesar Rp 2,3 juta per bulannya di Bank DKI. Ini untuk membuktikan jika konsumen mampu membayar cicilan dan sekaligus juga bisa membayar Rp 2,3 juta ketika mengikuti program.

Syarat terakhir adalah melampirkan bukti penghasilan bagi konsumen dari kalangan pekerja formal dan melampirkan keterangan penghasilan yang ditandatangani lurah bagi pekerja informal.

"Bila lolos penilaian, konsumen mencicil sebesar Rp 2,3 juta, selama 20 tahun dengan asumsi bunga bank 5 persen untuk FLPP atau rumah subsidi," sebut situs jakartamajubersama.com

Strategi

Anies-Sandi pun sadar dengan segala risiko yang bisa muncul dalam program DP 0 Rupiah.

Oleh sebab itu, dia juga telah memaparkan strategi-strategi apa yang bakal digunakan untuk setidaknya tetap menjaga agar program tersebut bisa terus berjalan.

Pertama, bekerja sama dengan perusahaan penjaminan seperti Askrindo dan atau Jamkrindo untuk penjaminan KPR.

"Pemprov DKI membayar premi penjaminan atas KPR yang disubsidi atau yang menjadi program Pemprov DKI. Melalui kebijakan ini maka bank penyalur akan terbantu dan mengurangi risiko kerugian dalam menyalurkan KPR DP 0 rupiah," tambah Anies-Sandi di situs tersebut.

Thinkstock Ilustrasi
Kemudian yang kedua, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Perumahan Rakyat Pemprov DKI dengan tugas mengelola perumahan dalam program-program Pemprov DKI.

BLU tersebut memiliki empat fungsi, yakni mengadakan perumahan rakyat untuk memenuhi kebutuhan sektor perumahan DKI Jakarta terutama rumah susun.

Kemudian, memudahkan warga pemilik rumah program Pemprov DKI Jakarta untuk menjual rumahnya.

Anies memprediksi hal itu bisa saja terjadi karena adanya peningkatan taraf hidup dan bertambahnya anggota keluarga sehingga ingin memiliki tempat tinggal lebih baik lagi.

Berikutnya berperan sebagai pengelola aset berbentuk rumah ketika terjadi kegagalan pembayaran yang dilakukan oleh pemilik.

"Keempat yakni menjual atau menyewakan aset berbentuk rumah di bawah pengelolaan BLU," sebut mereka.

Target

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com