JAKARTA, KompasProperti - Pasangan pemenang Pilkada DKI Jakarta versi hitung cepat (quick count) Anies Baswedan-Sandiaga Uno diminta segera merealisasikan janjinya di sektor perumahan semasa kampanye.
Program utama Anies-Sandi dalam sektor perumahan adalah uang muka atau down payment (DP) 0 Rupiah yang sangat dinanti-nanti segenap warga DKI Jakarta.
Bahkan, Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar menilai program tersebut telah menimbulkan harapan besar bagi masyarakat tidak mampu untuk bisa memiliki rumah.
"Pasangan ini sejatinya telah memberi harapan bagi masyarakat golongan bawah dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal murah dan layak huni. Oleh karena itu, mereka harus menepati harapan itu," kata dia kepada KompasProperti, Rabu (19/4/2017).
Baca: Anies-Sandi Diminta Tunaikan Janji Sediakan Rumah Murah Layak Huni
Untuk mengingatkan publik akan janji Anies-Sandi terkait program DP 0 Rupiah, KompasProperti kembali memaparkan apa dan bagaimana program tersebut.
"Kalau harga rumah Rp 350 juta maka masyarakat DKI Jakarta harus bayar DP Rp 52 juta dan itu yang mau kami hilangkan, kami ringankan," kata Anies.
Di dalam situs jakartamajubersama.com dijelaskan siapa saja penerima manfaat program DP 0 rupiah tersebut, yakni warga DKI Jakarta kelas menengah bawah dengan penghasilan total mencapai sekitar Rp 7 juta per bulan dan belum memiliki rumah atau properti sendiri.
Termasuk dalam kategori ini adalah para pekerja informal yang tidak bankable karena pendapatannya tak menentu layaknya para pekerja formal.
Program DP 0 rupiah ini juga diprioritaskan bagi masyarakat yang telah menjadi warga DKI Jakarta dalam kurun waktu tertentu misalnya lima tahun dengan dibuktikan sejak kepemilikan KTP DKI.
Ilustrasi atau skema yang dicontohkan dalam situs tersebut adalah dengan pokok pinjaman tanah dan bangunan sebesar Rp 350 juta maka dalam keadaan normal konsumen harus membayar DP 15 persen dari itu sekitar Rp 53 juta.
"Hal ini tentu memberatkan. Dengan demikian, DP tersebut tidak perlu dipenuhi oleh konsumen, namun “ditalangi” oleh pemprov dan konsumen melunasinya dalam cicilannya," tulisnya.
Namun, syarat yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah di antaranya warga DKI Jakarta, kredit untuk rumah pertama, dan digunakan sebagai rumah tinggal.