Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Jika Tetap Ngotot Lanjutkan Reklamasi, Ahok Bisa Dipidana 5 Tahun

Kompas.com - 01/06/2016, 16:44 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot akan melaksanakan reklamasi di Teluk Jakarta meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan terhadap reklamasi di Pulau G Teluk Jakarta.
 
Ahok bahkan berencana ingin mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) kepada PT Jakarta Propertindo.
 
Ia menilai tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan.
 
"Itu hak kami, punya kami kok, punya DKI. Makanya kalau dia (PTUN) cabut itu kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," kata Basuki atau Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
 
Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Lingkungan Asep Warlan Yusuf berharap Ahok tidak tergesa-gesa melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.
 
Menurutnya, Ahok harus melalui serangkaian prosedur mulai dari izin hingga kebijakan pasca reklamasi. Jika tidak, maka kemungkinan besar Ahok akan melanggar hukum.
 
"Biarkan saja itu sebagai sebuah keinginan tapi untuk mewujudkan dan mengoperasikannya jangan buru-buru. Takutnya nanti kalau tetap lanjut walau sudah dibatalkan akan ada pidananya melanggar tata ruang dan tata lingkungan," jelas dia kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2016).
 
Asep menilai jika Ahok tetap melanjutkan reklamasi setelah dibatalkan tanpa menunggu kajian lebih komprehensif, Ahok bisa dikatakan melanggar Pasal 73 Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
 
"Jika tetap ngotot bakal dipidana 5 tahun sesuai UU tersebut," sebut Asep.
 
Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan peruntukannya maka akan terkena pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
 
"Oleh karena itu dibutuhkan kajian dasar hukum yang kuat dan Ahok juga perlu banyak-banyak berkoordinasi dengan pusat supaya jangan sampai ini sudah dibatalkan tapi kena pidana juga nantinya," pungkas Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau