Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan PTUN Tak Langsung Bikin Reklamasi Benar-Benar Stop

Kompas.com - 31/05/2016, 21:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak berarti berhenti seketika, menyusul Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan nelayan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Reklamasi tetap memiliki kemungkinan terjadi sesuai kajian yang dikeluarkan oleh joint committee bentukan Pemerintah Pusat.

"Kajian komprehensif joint commitee yang dijanjikan akan keluar enam bulan bisa menjadi penentu," ujar Pakar Hukum Lingkungan, Asep Warlan Yusuf, kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2016).

Selain itu, menurut Asep, keputusan PTUN tersebut menjadi "alarm" bagi pihak-pihak terkait untuk melengkapi segala izin, kajian, dan proses untuk disesuaikan dengan aturan hukum yang ada.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APLN). Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo pada persidangan yang digelar Selasa (31/5/2016).

Hakim memerintahkan agar tergugat, yaitu Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudra, menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap. Kajian hukum yang dikeluarkan oleh joint committee itu sendiri bisa terbagi menjadi dua dan memiliki dampak berbeda.

"Andaikata kajiannya oke, ya harus diikuti dengan peraturan daerah tentang zonasi Teluk Jakarta yang kemarin sempat menjadi polemik. Kalau pun tidak, maka memang itu harus benar-benar berhenti," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com