Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Presiden Terkait Reklamasi Dinilai Bertentangan dengan Tujuan Penataan

Kompas.com - 16/05/2016, 12:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini, Indonesia sebenarnya berada di dalam rezim tata ruang baru yang belum juga selesai.

Pendiri Sekolah Ekonomi Demokratik (SED) Hendro Sangkoyo atau Yoyok menceritakan pernah menjadi bagian dari regu pemeriksaan 10 tahunan terumbu karang Kepulauan Seribu pada 1995.

Pulau ini kedudukannya unik karena berada di ujung ibu kota Jakarta. Pada waktu itu, keadaan biota laut sungguh menyedihkan. Setelah El Nino 1993, semua juvenal ikan mati terpanggang dalam ceruk-ceruk terumbu karang.

"10 tahun kemudian, Teluk Jakarta tidak lagi dibicarakan sebagai krisis di pesisir tapi sebuah cerita angka-angka besar, investasi jutaan dollar AS," tutur Yoyok dalam diskusi Nastional Capital Integrated Jakarta, Jumat (13//5/2016).

Yang dimaksud Yoyok angka besar adalah biaya pembangunan reklamasi. Ironinya, pada tahun yang sama, cerita reklamasi ini berawal dari mantan Presiden Suharto yang menandatangani 2 Keputusan Presiden (Keppres).

Pertama adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantau Utara. Kedua adalah Keppres Nomor 82, yang menurut Yoyok, menjadi biang kerok perusakan seluruh wilayah ekosistem air hitam di Kalimantan Tengah.

Sampai sekarang, Keppres ini masih menyisakan bencana, meski sudah diatasi dengan mitigasi jutaan dollar AS tetap gagal dan berhenti di tengah jalan.

Ironi kedua, lanjut Yoyok, adalah syarat-syarat yang disebutkan dari cerita tentang Keppres pertama, bertabrakan dengan satu sama lain.

Tujuan Keppres ini adalah untuk penataan dan pengembangan pantai utara melalui reklamasi sekaligus mengatur ruang daratan pantai secara terarah dan terpadu.

Di satu sisi, reklamasi yang menjadi lahan tambahan real estate di pantai utara Jakarta akan terwujud jika perairan di sana diurug. Kalau tidak, proyek tersebut tidak ada.

"Tapi, dari sisi cerita kelautan, penambangan pasir laut telah lama sekali diketahui berperan penting dalam percepatan erosi pantai, antara lain karena hilangnya perlindungan pantai dari ancaman gelombang badai, belum lagi cerita tentang longsor karang dan sebagainya," kata Yoyok.

Hal ini menunjukkan, antara pembangunan real estate dan penataan pantai utara Jakarta ini bertabrakan syarat-syaratnya.

Dengan kata lain, untuk mempertahankan Jakarta, pemerintah harus merusak seluruh pesisir pantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com