Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Reklamasi Cacat Hukum, Putusan PTUN Menangkan Nelayan Dinilai Wajar

Kompas.com - 31/05/2016, 21:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memenangkan gugatan nelayan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yakni PT Muara Wisesa Samudra, Selasa (31/5/2016).

Keputusan tersebut dianggap wajar oleh Pakar Hukum Lingkungan Hidup, Asep Warlan Yusuf. Menurutnya hal itu terjadi karena selama ini reklamasi Teluk Jakarta memang cacat hukum.

"Ya jadi hemat saya itu sesuai dengan kajian hukum selama ini bahwa ada prosedur yang ditumpangi pusat yang kaitannya dengan lingkungan, tata ruang, dan kelautan dilampaui dan tidak sesuai dengan kegiatan reklamasi selama ini," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/5/2016).

KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APLN).

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo pada persidangan yang digelar hari ini. Hakim memerintahkan agar tergugat, yaitu Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudra, menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Keputusan itu dinilai Asep, berlaku sampai joint committee buatan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Ekonomi dan Kemaritiman mengeluarkan kajian-kajian yang komprehensif.

"Tunggu saja dulu bagaimana kajian joint committee yang akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim (Rizal Ramli) nanti," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau