JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memenangkan gugatan nelayan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yakni PT Muara Wisesa Samudra, Selasa (31/5/2016).
Keputusan tersebut dianggap wajar oleh Pakar Hukum Lingkungan Hidup, Asep Warlan Yusuf. Menurutnya hal itu terjadi karena selama ini reklamasi Teluk Jakarta memang cacat hukum.
"Ya jadi hemat saya itu sesuai dengan kajian hukum selama ini bahwa ada prosedur yang ditumpangi pusat yang kaitannya dengan lingkungan, tata ruang, dan kelautan dilampaui dan tidak sesuai dengan kegiatan reklamasi selama ini," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/5/2016).
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo pada persidangan yang digelar hari ini. Hakim memerintahkan agar tergugat, yaitu Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudra, menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Keputusan itu dinilai Asep, berlaku sampai joint committee buatan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Ekonomi dan Kemaritiman mengeluarkan kajian-kajian yang komprehensif.
"Tunggu saja dulu bagaimana kajian joint committee yang akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim (Rizal Ramli) nanti," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.