Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2016, 20:57 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik reklamasi kian bergulir karena tidak adanya kejelasan dari pemerintah, baik dari segi transparansi, kebijakan maupun tindakan.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro mempertanyakan lembaga yang bertanggung jawab atas pembangunan reklamasi tersebut.

Menurut dia, reklamasi memang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 1995. Namun begitu, masih terjadi tarik menarik tanggung jawab antar-lembaga pemerintah.

"Yang harus kita lakukan sekarang, harus ada yang bertanggung jawab. Kita tidak tahu prosesnya, tiba-tiba keluar gambar, akan ada sejuta orang produktif di situ," ujar Bernardus di Goethe Institute, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Kalau ingin reklamasi aman, kata Bernardus, harus dilakukan dengan memenuhi tata cara dan persyaratan fisik, sosial, dan ekonomi. Reklamasi juga bukan hanya masalah infrastruktur.

Yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Jangankan tata cara atau persyaratan, pemerintah tidak mampu menentukan lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal ini.

"Izin membangun, iya, milik gubernur (DKI Jakarta). Tapi, bagaimana membangun reklamasi ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Bernardus.

Dari sisi legalitas, tambah dia, kenyataan di lapangan memperlihatkan adanya tarik menarik tidak hanya antara KKP dan Gubernur DKI Jakarta. Namun, menyangkut juga Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Tidak hanya itu, karena ada masalah tata ruang dalam reklamasi, Bernardus menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga ikut terkait dalam hal ini.

Berdasarkan banyaknya pihak yang terkait tersebut, Bernardus menilai, persoalan reklamasi tidaklah sederhana.

Ia kecewa, pemerintah hanya bisa menentukan moratorium reklamasi dalam waktu yang singkat, hanya enam bulan.

"Bagaimana mengusung ruang reklamasi ini, semua harusnya diurai lagi dan dilakukan dengan baik. Jangan dibatasi waktunya," kata Bernardus.

Penguraian reklamasi, sesuai dengan prosedur perencanaan, harus dimulai dari tahap public hearing. Pada tahap ini, pemerintah bisa mengumpulkan aspirasi terhadap dampak dan manfaat reklamasi di waktu mendatang.

Saat mengumpulkan aspirasi, pemerintah tidak hanya melakukannya dengan cara survei siapa yang mau meneruskan reklamasi dan siapa yang tidak.

Namun, aspirasi ini mengenai apakah reklamasi lebih banyak memberikan azas manfaat dibandingkan dampak negatifnya bagi masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau