Jurnalis Tempo yang terlibat dalam penelusuran data "Panama Papers", Wahyu Dhyatmika, menuturkan, "Offshore Leaks" adalah data nasabah yang membuka rekening luar negeri.
Data tersebut sudah dibocorkan sejak tahun 2013 dan belum tentu melakukan tindakan ilegal.
Sementara itu, "Panama Papers" adalah data bocoran baru yang merupakan para klien Mossack Fonseca. Para klien itu menyewa jasa perusahaan konsultan hukum ini dengan sejumlah motif.
"Nama-nama yang ada pada "Offshore Leaks" tidak semuanya masuk dalam daftar "Panama Papers". Namun, ada beberapa nama yang ada di "Offshore Leaks" juga disebut di "Panama Papers," ujarnya Kamis (7/4/2016).
Artinya, tidak semua nama yang ada pada "Offshore Leaks" terlibat skandal tax avoidance atau penghindaran pajak dan tindak pidana pencucian uang yang dibantu oleh Mossack Fonseca.
Sementara itu, nama-nama yang ada pada "Panama Papers" hampir dipastikan mereka yang mendirikan perusahaan cangkang atau perusahaan offshore untuk tujuan khusus.
Perusahaan cangkang merupakan sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan.
Mengutip laporan ICIJ, total ada 214.488 nama perusahaan cangkang dalam dokumen "Panama Papers". Perusahaan-perusahaan itu terhubung dengan orang-orang maupun pengusaha dari 200 negara.
Sejauh ini, nama asal Indonesia yang ada dalam "Offshore Leaks" mencapai 2.961. Adapun yang ada dalam "Panama Papers" berjumlah 899 nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.