Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokyu Land Bantah Branz Simatupang Tak Berizin

Kompas.com - 07/03/2016, 23:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Sebagai informasi, untuk mendirikan bangunan, pengembang dan pengelola harus memiliki IMB. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan IMB juga lebih rinci tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang.

Dalam pelaksanaannya, Tri mengingatkan pentingnya IMB sebelum mendirikan bangunan. Pengembang yang sudah melakukan prosesi peletakan batu pertama atau ground breaking belum tentu otomatis memiliki IMB. 


Disegel

Pemerintah Kota Jakarta Selatan, kata Tri, telah menyegel proyek apartemen Ratu Prabu 3 di daerah Antasari, Jakarta Selatan. (Baca: 13 Gedung di Jakarta Selatan akan Disegel

Pembangunan apartemen ini dinilai melanggar karena hanya mengantongi izin peletakan batu pertama. Kenyataannya, apartemen tersebut telah dibangun sampai pondasi.

Meski demikian, Tri masih membuka kesempatan bagi pengembang atau pengelola apartemen agar mengurus IMB agar pembangunan bisa berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau