Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokyu Land Bantah Branz Simatupang Tak Berizin

Kompas.com - 07/03/2016, 23:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing Manager PT Tokyu Land Indonesia, Ardian J Fatkoer membantah Branz Simatupang tak berizin.

Menurut Ardian, perizinan sudah dikantongi, terutama Izin Pendahuluan (IP) Pondasi. IP Pondasi ini sudah terbit sejak tanggal 25 Februari 2016 dengan Nomor 07/8.2/31/-1.785.51/2016 yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam mengembangkan properti di Indonesia, kami selalu menaati peraturan yang berlaku. Kami taat proses, karena ini menyangkut kepercayaan konsumen," ungkap Ardian kepada Kompas.com, Senin (7/3/2016).

Ardian membantah pernyataan Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, bahwa proyek PT Tokyu Land Indonesia, Branz Simatupang, di koridor Simatupang, Jakarta Selatan, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia menjelaskan, IP Pondasi merupakan izin yang diberikan sebagai pendahuluan sebelum keluarnya IMB Definitif dan di DKI Jakarta IMB dikeluarkan secara parsial atau terpisah.

"Jadi IP Pondasi yang kami miliki termasuk bagian dari IMB," tegas Ardian.

Tujuan dikeluarkannya IP Pondasi adalah agar pengembang bisa melakukan penggalian tanah, konstruksi D-wall, dan pembanguan pondasi sebelum IMB Definitif keluar.

Selanjutnya, untuk konstruksi stuktur hingga lantai atas, diperlukan IP Struktur Menyeluruh.

"Minggu lalu, kami juga telah memasukkan dokumen untuk mendapatkan IP Struktur Menyeluruh dan ada tanda terima dokumen untuk IP Struktur tersebut," ungkap Ardian.

Ardian mengharapkan, dengan penjelasan ini, pembangunan Branz Simatupang akan terus berlanjut.

Sebelumnya Tri menuding Branz Simatupang tak berizin. Namun, dia memberi kesempatan kepada pengembang untuk melengkapinya.

"Jangan sampai dia (pengembang Branz Simatupang) melanggar. Izinnya itu kan cuma groundbreaking. Bangun pondasi belum (ada izinnya)," kata Tri kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2016).

Tri mengatakan pada peletakan batu pertama yang diselenggarakan Branz Simatupang, izinnya hanya berupa pembangunan dua tiang pancang.

Untuk melanjutkan pembangunan hingga selesai, Branz Simatupang harus memiliki IMB terlebih dahulu. Menurut Tri, saat ini, IMB untuk Branz Simatupang belum terbit.

"Mungkin minggu depan (minggu ini, Red) keluar izinnya. Setelah IMB keluar, silakan (lanjutkan membangun)," kata Tri seraya menambahkan, jangan sampai penyegelan terjadi pada Branz.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau