Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokyu Land Bantah Branz Simatupang Tak Berizin

Kompas.com - 07/03/2016, 23:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing Manager PT Tokyu Land Indonesia, Ardian J Fatkoer membantah Branz Simatupang tak berizin.

Menurut Ardian, perizinan sudah dikantongi, terutama Izin Pendahuluan (IP) Pondasi. IP Pondasi ini sudah terbit sejak tanggal 25 Februari 2016 dengan Nomor 07/8.2/31/-1.785.51/2016 yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam mengembangkan properti di Indonesia, kami selalu menaati peraturan yang berlaku. Kami taat proses, karena ini menyangkut kepercayaan konsumen," ungkap Ardian kepada Kompas.com, Senin (7/3/2016).

Ardian membantah pernyataan Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, bahwa proyek PT Tokyu Land Indonesia, Branz Simatupang, di koridor Simatupang, Jakarta Selatan, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia menjelaskan, IP Pondasi merupakan izin yang diberikan sebagai pendahuluan sebelum keluarnya IMB Definitif dan di DKI Jakarta IMB dikeluarkan secara parsial atau terpisah.

"Jadi IP Pondasi yang kami miliki termasuk bagian dari IMB," tegas Ardian.

Tujuan dikeluarkannya IP Pondasi adalah agar pengembang bisa melakukan penggalian tanah, konstruksi D-wall, dan pembanguan pondasi sebelum IMB Definitif keluar.

Selanjutnya, untuk konstruksi stuktur hingga lantai atas, diperlukan IP Struktur Menyeluruh.

"Minggu lalu, kami juga telah memasukkan dokumen untuk mendapatkan IP Struktur Menyeluruh dan ada tanda terima dokumen untuk IP Struktur tersebut," ungkap Ardian.

Ardian mengharapkan, dengan penjelasan ini, pembangunan Branz Simatupang akan terus berlanjut.

Sebelumnya Tri menuding Branz Simatupang tak berizin. Namun, dia memberi kesempatan kepada pengembang untuk melengkapinya.

"Jangan sampai dia (pengembang Branz Simatupang) melanggar. Izinnya itu kan cuma groundbreaking. Bangun pondasi belum (ada izinnya)," kata Tri kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2016).

Tri mengatakan pada peletakan batu pertama yang diselenggarakan Branz Simatupang, izinnya hanya berupa pembangunan dua tiang pancang.

Untuk melanjutkan pembangunan hingga selesai, Branz Simatupang harus memiliki IMB terlebih dahulu. Menurut Tri, saat ini, IMB untuk Branz Simatupang belum terbit.

"Mungkin minggu depan (minggu ini, Red) keluar izinnya. Setelah IMB keluar, silakan (lanjutkan membangun)," kata Tri seraya menambahkan, jangan sampai penyegelan terjadi pada Branz.

Sebagai informasi, untuk mendirikan bangunan, pengembang dan pengelola harus memiliki IMB. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan IMB juga lebih rinci tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang.

Dalam pelaksanaannya, Tri mengingatkan pentingnya IMB sebelum mendirikan bangunan. Pengembang yang sudah melakukan prosesi peletakan batu pertama atau ground breaking belum tentu otomatis memiliki IMB. 


Disegel

Pemerintah Kota Jakarta Selatan, kata Tri, telah menyegel proyek apartemen Ratu Prabu 3 di daerah Antasari, Jakarta Selatan. (Baca: 13 Gedung di Jakarta Selatan akan Disegel

Pembangunan apartemen ini dinilai melanggar karena hanya mengantongi izin peletakan batu pertama. Kenyataannya, apartemen tersebut telah dibangun sampai pondasi.

Meski demikian, Tri masih membuka kesempatan bagi pengembang atau pengelola apartemen agar mengurus IMB agar pembangunan bisa berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau