Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Gedung di Jakarta Selatan Bakal Disegel

Kompas.com - 04/03/2016, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pengembang harus menaati peraturan yang berlaku. Jika melanggar, pemerintah tidak segan-segan memberikan tindakan.

"Penambahan gedung di Jakarta Selatan cukup banyak. Namun, ada 13 gedung baru yang kami (pemerintah) akan segel minggu ini," ujar Tri kepada Kompas.com, usai peletakan batu pertama pembangunan Branz Simatupang, Jakarta, Rabu (4/3/2016).

Tri menambahkan, gedung-gedung yang akan disegel ini tersebar di Jakarta Selatan, dua di antaranya di Jagakarsa dan Mampang.

Pelanggaran yang dilakukan pengelola atau pemilik gedung ini bermacam-macam, antara lain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), menyalahi garis sempadan bangunan (GSB), dan kelebihan lantai.

Pembangunan gedung harus mengikuti ketentuan koefisien luas bangunan (KLB). Jika tidak, maka harus ada penyesuaian.

Selain itu, Tri menuturkan, pemerintah baru-baru ini telah menyegel bangunan apartemen yang terletak di ujung Jalan Antasari. Bangunan ini sebelumnya hanya disertai izin untuk peletakan batu pertama, tetapi ternyata pembangunan apartemen tersebut malah sudah sampai pada tahap fondasi.

"Bangunan bisa diteruskan, kalau mereka punya IMB. Kami sudah sarankan untuk mengurus perizinan," ujar Tri.

Begitu pula untuk Branz Simatupang, kata dia, izinnya juga baru sebatas peletakan batu pertama. Selanjutnya, PT Tokyu Land Indonesia harus mengurus IMB, jika tidak ingin dikenai penyegelan gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com