Misalnya pihak A yang memiliki tanah, tetapi bangunan justru dimiliki oleh pihak B. Ini yang sebetulnya terjadi di Kalijodo.
Dalam pelaksanaan penggusuran pun Pemprov DKI Jakarta harus membayar kerugian yang diderita oleh pihak yang digusur atau mereka yang membangun permukinan di atas tanah negara.
"Meski bangunannya ilegal, mau nggak mau Pemprov DKI Jakarta mesti bayar ganti rugi," sebut Eddy.
Eddy kemudian memetakan potensi sengketa tanah di Kalijodo. Menurut dia, tanah Kalijodo sudah lama tidak dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta, hingga kemudian ada pihak yang masuk dan membangun permukiman serta properti komersial.
Sayangnya, kata Eddy, hal itu dibiarkan dan berlangsung selama puluhan tahun. Jadi klaim ganti rugi tetap harus dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta karena dasar hukumnya adalah Indonesia menganut asas kepemilikan horisontal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.