Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Ganti Rugi Korban Kalijodo

Kompas.com - 16/02/2016, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Betulkah Azis bisa dipidana karena menduduki tanah negara, dan bagaimana pula dengan aksi Ahok yang ingin membebaskan tanah Kalijodo?

Menurut pakar hukum pertanahan dan properti sekaligus Managing Partner Leks & Co., Eddy Marek Leks, kalau memang status tanah Kalijodo merupakan tanah negara artinya belum ada sertifikasi atas nama penghuni.

Kendati demikian, Azis atau siapapun yang sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun bisa mengajukan permohonan untuk memiliki izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai (HP), dan hak-hak lainnya.

Namun, kata Eddy, yang patut digarisbawahi adalah tanah negara ini artinya tanah yang dikuasai negara, bukan tanah milik negara.

Jadi, secara terminologi hukum, tanah negara berarti tanah yang dikuasai negara dengan berdasarkan hukum UUD 1945 Pasal 33.

"Negara ini tidak bisa memiliki tanah, melainkan hanya menguasai. Setiap individu, instansi berhak mengajukan hak pakai atas tanah dengan syarat hukum tertentu," tegas Eddy, Senin (15/2/2016).

Indonesia, tambah Eddy, menganut asas pemilikan horisontal. Ini artinya tanah bisa dimiliki oleh siapa pun, sebaliknya bangunan di atasnya bisa dimiliki oleh pihak yang berbeda.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com