"Indonesia bisa menjadi tempat yang samar-samar, namun itu justru akan membantu seiring DIRE memudahkan perolehan informasi tentang sewa dan hasil penjualan," jelasnya.
Peraturan Kepemilikan Asing
Menurut James, peraturan tentang kepemilikan properti oleh orang asing juga merupakan salah satu kebijakan positif dan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri investor serta memperluas pasar internasional.
Sayangnya, kebijakan itu hanya memperbolehkan orang asing memiliki rumah atau properti lainnya dengan harga di atas Rp 10 miliar.
Padahal, selama kuartal III-2015, permintaan di pasar hunian mewah masih belum menyamai level kuartal I-2015.
Hal tersebut dipicu oleh peraturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 5 persen untuk pembelian properti dengan harga lebih dari Rp 5 miliar.
Peningkatan Pasar Perkantoran
Tahun ini diperkirakan akan terjadi kelebihan pasokan di pasar perkantoran. Indikasinya terlihat sejak kuartal III-2015, tingkat kekosongan ruang kantor menyentuh level dua digit.