Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Betulkah 2016 Tahun Kebangkitan Properti Indonesia?

Kompas.com - 02/02/2016, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

Sumber JLL

"Indonesia bisa menjadi tempat yang samar-samar, namun itu justru akan membantu seiring DIRE memudahkan perolehan informasi tentang sewa dan hasil penjualan," jelasnya.

Peraturan Kepemilikan Asing

Menurut James, peraturan tentang kepemilikan properti oleh orang asing juga merupakan salah satu kebijakan positif dan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri investor serta memperluas pasar internasional.

Sayangnya, kebijakan itu hanya memperbolehkan orang asing memiliki rumah atau properti lainnya dengan harga di atas Rp 10 miliar.

Padahal, selama kuartal III-2015, permintaan di pasar hunian mewah masih belum menyamai level kuartal I-2015.

Hal tersebut dipicu oleh peraturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 5 persen untuk pembelian properti dengan harga lebih dari Rp 5 miliar.


Peningkatan Pasar Perkantoran

Tahun ini diperkirakan akan terjadi kelebihan pasokan di pasar perkantoran. Indikasinya terlihat sejak kuartal III-2015, tingkat kekosongan ruang kantor menyentuh level dua digit.

Cassandra Etania & Lilyana Tjoeng/Kompas.com Lima Perkantoran Termahal di Jakarta
"Permintaan di pasar kantor sangat terbatas, ditambah dengan lambatnya pertumbuhan ekonomi menyebabkan harga komoditas menjadi rendah dan ketidakpastian global," terang James.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com