Keduanya menerapkan skema pembiayaan tunai bertahap selama masing-masing maksimal 36 kali dan 46 kali pada tahun lalu.
Dengan gimmick seperti ini, penjualan APLN terbantu. Selama masa pameran REI Expo 2015 di JCC pada 14-22 November 2015, APLN bahkan mampu meraup penjualan 45 unit dengan nilai total Rp 100 miliar.
Dari total unit yang terjual itu, 65 persen penjualan di antaranya melalui skema tunai bertahap.
"Escrow account"
Seharusnya, lajut Tony, pemerintah mengawasi praktek-praktek seperti ini dengan cermat. Lebih bagus lagi menerbitkan regulasi yang melarang pengembang menghimpun dana konsumen sebelum proyek propertinya terbangun.
"Kita harus mengadopsi negara-negara maju macam Singapura, Malaysia, Australia, Inggris atau Amerika Serikat. Di negara-negara tersebut perbankan tidak akan mengucurkan kredit konstruksi jika progres pembangunan belum mencapai persentase tertentu," terang Tony.
Bahkan, mereka membetuk escrow account atau semacam perjanjian legal terkait keuangan atau barang, yang disimpan oleh pihak ketiga sementara menunggu isi kontrak dipenuhi.
Jika pun isi kontrak sudah dipenuhi, imbuh Tony, bank atau pihak ketiga tersebut tidak serta merta mengucurkan dana konsumen ini seluruhnya 100 persen.
Melainkan hanya 90 persen, sisanya 10 persen dimanfaatkan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi bila terjadi kerusakan atau malafungsi properti yang sudah terbangun.