Pendanaan untuk membangun KA Cepat, di mana pun, kebanyakan ditalangi oleh negara. Untuk kasus Konsorsim KA Cepat Jakarta-Bandung, keterlibatan BUMN asal China menjadi negasi dari kebiasaan ini.
Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Perpres Nomor 107/2015 bahwa model bisnis semata-mata B-to-B, tanpa melibatkan APBN maupun jaminan pemerintah.
Keputusan konsorsium ini sangat menguntungkan Pemerintah, ketika pihak Jepang hanya berkeinginan menyalurkan pendanaan lewat bantuan bilateral G-to-G.
Semua negara berkeinginan memiliki KA Cepat dengan trek dedicated. Namun belum banyak negara yang bisa memiliki.
KA Cepat jarak jauh biasanya perlahan-lahan akan menyerap penumpang angkutan udara yang ada. Di Australia, AS dan Inggris sekalipun, KA Cepat masih menjadi pembahasan publik.
Beberapa jalur mungkin akan segera dimulai di AS. Di Eropa tercatat hanya beberapa negara yang mengoperasikan KA Cepat yakni Perancis, Jerman, Spanyol dan Italia.
Mimpi Uni Eropa untuk memiliki jaringan rel KA Cepat Trans-Eropa, telah ditetapkan oleh Council Directive 2001/16/EC sejak 19 Maret 2001.
Tujuan dari EU Directive ini adalah untuk mencapai interoperabilitas jaringan KA Cepat lintas Eropa sehingga dapat dilintasi berbagai operator KA dari negara yang berbeda.
Sebelumnya Uni Eropa sudah menjalankan agenda yang sama untuk jaringan KA konvensional mereka, dengan respons dan kecepatan implementasi yang beragam dari masing-masing negara.
Sebelumnya: KA Cepat Harus Menjadi Bagian dari "Grand Design" Ekonomi Nasional (I)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.