Juga dalam Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung ini harus memaksimalkan kandungan lokal, minimal diperkirakan 59 persen-60 persen.
Selain itu, ada rencana konsorsium untuk menyepakati pembentukan perusahaan baru (pabrik) kereta cepat di tanah air, sebagai upaya transfer teknologi.
Setiap investasi infrastruktur trasportasi pasti memiliki dampak positif, dan negatif. Beragam manfaat ekonomi, finansial maupun kreasi nilai tambah, serta dampak negatif lingkungan dan beragam risiko yang mungkin terjadi, menjadi bahan kajian untuk dicermati oleh konsorsium pengembang.
Sementara tugas Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis dan perizinan memberikan arahan yang terbaik untuk mewujudkan harapan sesuai amanat dalam Perpres tersebut.
Baca:
KA Cepat Harus Menjadi Bagian dari "Grand Design" Ekonomi Nasional (II)
KA Cepat Harus Menajdi Bagian dari "Grand Design" Ekonomi Nasional (I)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.