Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Cepat Harus Menjadi Bagian dari "Grand Design" Ekonomi Nasional (I)

Kompas.com - 30/11/2015, 17:39 WIB

KOMPAS.com - Pakar infrastruktur transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Harun Alrasyid Lubis, mengkritisi pembangunan Kereta Api (KA) Cepat Jakarta-Surabaya yang sudah dimulai, terhitung sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 107/2015.

Menurut Harun, dikeluarkannya Perpres ini merupakan pesan bahwa pemerintah sangat serius mempercepat pengadaan beragam infrastruktur untuk mengisi backlog yang menumpuk selama ini dan menopang keberlanjutan pembangunan nasional.

KA Cepat memang tidak ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), namun alternatif pendanaan tertuang tegas dalam Perpres 107/2015.

Setiap investasi infrastruktur trasportasi, tambah Harun, pasti memiliki dampak positif dan negatif.

"Beragam manfaat ekonomi, finansial maupun kreasi nilai tambah, serta dampak negatif lingkungan dan beragam risiko yang mungkin terjadi, menjadi bahan kajian untuk dicermati oleh konsorsium pengembang," papar Harun dalam tulisannya yang dikirimkan kepada Kompas.com, Senin (30/11/2015).

Tulisan ini merupakan yang pertama dari tiga bagian:

==========================================================

Episode pembangunan KA Cepat di Indonesia rute Jakarta-Surabaya sudah dimulai, terhitung sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107/ 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. 

Dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, KA Cepat Jakarta-Surabaya ditargetkan terbangun pada tahun 2025. Itu berarti sejak sekarang, tinggal sepuluh tahun lagi.

Ditunjuknya perusahaan patungan sesama BUMN Indonesia-China dalam Perpres tersebut  sontak menuai pro-kontra dari banyak kalangan, sekaligus mengakhiri kontes persaingan Jepang dan China untuk sementara.

SANDRO GATRA/KOMPAS.com Kereta cepat China
Memang harus kita maklumi banyak Perpres percepatan infrastruktur diterbitkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang baru berjalan satu tahun ini.

Pesan yang ingin disampaikan adalah pemerintah sangat serius mempercepat pengadaan beragam infrastruktur untuk mengisi ketimpangan (backlog) yang menumpuk selama ini dan menopang keberlanjutan pembangunan nasional.

Target massif infrastruktur dalam RPJMN 2019 dan kerjanya sudah berlangsung selama satu tahun. Hasilnya memang belum signifikan, mengingat dalam tahun pertama pemerintah masih membenahi dan menyiapkan kelembagaan kementerian dan berupaya mengisi pejabat-pejabatnya.

KA Cepat memang tidak tercantum dalam RPJMN. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015 bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung tidak menggunakan dana dari APBN, serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.

Namun, penyelenggara pembangunan dapat membentuk konsorsium dan diizinkan mencari alternatif pendanaan melalui a. penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; b. pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga dalam Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung ini harus memaksimalkan kandungan lokal,  minimal diperkirakan 59 persen-60 persen. 

Selain itu, ada rencana konsorsium untuk menyepakati pembentukan perusahaan baru (pabrik) kereta cepat di tanah air, sebagai upaya transfer teknologi.

Setiap investasi infrastruktur trasportasi pasti  memiliki dampak positif, dan negatif. Beragam manfaat ekonomi, finansial maupun kreasi nilai tambah, serta dampak negatif lingkungan dan beragam risiko yang mungkin terjadi, menjadi bahan kajian untuk dicermati oleh konsorsium pengembang.

Sementara tugas Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis dan perizinan memberikan arahan yang terbaik untuk mewujudkan harapan sesuai amanat dalam Perpres tersebut.


Baca:
KA Cepat Harus Menjadi Bagian dari "Grand Design" Ekonomi Nasional (II)
KA Cepat Harus Menajdi Bagian dari "Grand Design" Ekonomi Nasional (I)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau