Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Rumah Syariah Tanpa Riba dan Denda...

Kompas.com - 14/11/2015, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kampanye iklan rumah berkonsep syariah tanpa riba, tanpa bunga, dan tanpa denda semakin gencar menghiasi media sosial.

Sebut saja Ummi Residences dan Samara I-V yang dipromosikan PT Alfatih Bangun Indonesia (ABI Properti). Juga De Alexandria, Javatama Residence, dan Kampung Islami Thayibah, yang pasarkan Rumah Tahajjud.

Banyak nettizen kemudian menanyakan konsep syariah yang diusung, dan bagaimana pengembangnya menjamin uang konsumen agar tetap aman hingga rumah terbangun.

Tak hanya itu, beberapa di antaranya bahkan menuding kampanye iklan rumah berkonsep syariah ini hanya menjual agama, demi meraup pasar muslim yang notabene demikian besar ceruknya.

Marketing Manager ABI Properti, Dadan Sofyan menolak anggapan iklan perumahan yang dikampanyekannya di media internet berkedok agama.

"Kami memilih konsep syariah karena keinginan menerapkan gaya hidup islami. Menjauhi riba, bunga, denda dan semua hal yang bertentangan dengan syar'i, (sesuai kaidah Islam)" papar Dadan kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015). 

Masih menurut Dadan, sudah terjadi transformasi masif dalam masyarakat urban perkotaan saat ini. Terutama kelas menengah yang menginginkan gaya hidupnya mengikuti nilai-nilai Islam. 

Oleh karena itu, Dadan dan sekumpulan anak muda yang tergabung dalam pengembang properti syariah, menciptakan terobosan. Mereka membangun rumah berkonsep syariah.

"Konsep syariah direpresentasikan dalam segala aspek. Terutama sisi pembiayaan dan transaksi dengan meniadakan peranan perbankan untuk fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR)," tutur Dadan.

Karena meniadakan peran perbankan, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) pun menjadi tidak penting. 

Konsumen, lanjut Dadan, hanya berurusan dengan pihak pengembang serta notaris yang ditunjuk, setelah kesepakatan harga dan tenor KPR disepakati.

Contohnya, konsumen A membeli unit Samara I di Bojong Gede, seharga Rp 150 juta. Dengan konsep KPR syariah, harga tunai tersebut berubah menjadi Rp 250 juta per kelipatan lima tahun.

"Perubahan harga menjadi Rp 100 juta lebih tinggi dalam lima tahun, setelah memperhitungkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi," imbuh Dadan.

Ini artinya, jika konsumen tersebut ingin memanfaatkan fasilitas KPR syariah bertenor lima tahun, maka uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp 250 juta.  

Besaran harga tersebut diinformasikan dan disepakati sebelum perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Setelah kesepakatan dicapai, PPJB kemudian ditandatangani di hadapan notaris yang ditunjuk ABI Properti.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau