Sekali Lagi, Rumah Syariah Tanpa Riba dan Denda...
Hilda B Alexander
Kompas.com - 14/11/2015, 19:00 WIB
Besaran harga tersebut diinformasikan dan disepakati sebelum perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Setelah kesepakatan dicapai, PPJB kemudian ditandatangani di hadapan notaris yang ditunjuk ABI Properti.