Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Regulasi Baru Terkait Perumahan yang Segera Berlaku (II)

Kompas.com - 15/10/2015, 15:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

8. Program KPR Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah Surat Edaran Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan OJK untuk mengubah SE BI Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011. Peraturan ini berisi pedoman perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk KPR program pemerintah atau KPR Subsidi yang memungkinkan bank pelaksana dapat menyalurkan kredit lebih besar.

Ketua OJK atau Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I yang bertugas menyelesaikannya. Saat ini, sudah terbit Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

9. Jaminan pemerintah

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan Presiden mengenai Jaminan Pemerintah untuk Direct Lending atau pinjaman langsung bagi BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah atau Public Service Obligation (PSO). Dalam peraturan baru ini, ada jaminan pemerintah untuk membayar selisih harga pasar.

Poltak mencontohkan, Perumnas menetapkan harga sewa rumah/rusun Rp 500 ribu per bulan. Masyarakat cukup membayar Rp 300 ribu, karena sisanya, yakni Rp 200 ribu ditanggung pemerintah.

Peraturan ini sudah ditandatangani dan tertuang dalam Perpres RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Nasional kepada BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com