Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentul City, "Cuan", dan Kasus Korupsi

Kompas.com - 02/10/2014, 08:55 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk., kembali menjadi sorotan publik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan direktur utama-nya, Kwee Chayadi Kumala, sebagai tersangka korupsi, Selasa (30/9/2014). 

Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus konversi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka.

Meskipun kasus dugaan korupsi ini tak terkait langsung secara institusional dengan PT Sentul City Tbk., sebagaimana bantahan Wakil Presiden PT Sentul City Tbk., Andrian Budi Utama, namun publik kemudian mengaitkannya dengan jabatan struktural Kwee Cahyadi di organisasi perusahaan.

Andrian mengatakan, pihaknya belum bisa banyak berkomentar atau pun memberi tanggapan terkait kasus yang sebetulnya tidak melibatkan perseroan secara institusional.

"Mohon maaf, kami belum bisa menanggapi soal kasus itu. Nanti ya kami akan memberikan keterangan pers resmi dalam waktu dekat. Bila tiba waktunya Kompas.com  akan menjadi pihak pertama yang kami informasikan," ujar Andrian kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2014).

Andrian menuturkan, kasus tersebut terkait PT Bukit Jonggol Asri.

"Bukan PT Sentul City Tbk sebagai perseroan," bantahnya.

"Cuan"

Bukan sekali ini saja PT Sentul City Tbk., tersangkut masalah. Sebelumnya, pada 2005, perusahaan ini pernah digugat pailit oleh konsumennya Azelia Birrer terkait keterlambatan serah terima untuk obyek perikatan jual beli berupa tanah dan bangunan di klaster R-21, perumahan Sentul City, Bogor.

Bila Azelia Birrer menempuh gugatan pailit, konsumen lain memilih mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam catatan YLKI, terdapat 68 konsumen yang mengadu ke Bidang Pengaduan YLKI. Mereka telah membayar lunas tanah dan bangunan yang masih berupa gambar karena tertarik promosi Sentul City.

Hingga kemudian kepailitan Sentul City berakhir dengan tercapainya kesepakatan antara konsumen dan Sentul City atas rencana perdamaian melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 21/Pailit/2005/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pasca bebas pailit, Sentul City mulai berbenah. Berbagai perbaikan dan penambahan fasilitas dan infrastruktur, peluncuran klaster-klaster baru dalam kemasan marketing menarik mereka lakukan. 

Andrian menjelaskan, Sentul City kini berbeda dan telah bertransformasi menjadi kota mandiri bertaraf internasional. Dengan total luas lahan 3.000 hektar dan lokasi strategis, membuka kesempatan bagi perseroan melakukan pengembangan terintegrasi.

"Berbagai produk perumahan kami bangun, fasilitas komersial, rekreasi, dan budaya kami tambah. Selain itu, kami juga mengikuti kaidah pembangunan hijau," ujar Andrian.

Walhasil, Sentul City menjadi salah satu kawasan perumahan yang memperlihatkan pertumbuhan pesat dan menjadi instrumen investasi menarik yang mendatangkan keuntungan (cuan).

Halaman:


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau