"Mohon maaf, kami belum bisa menanggapi soal kasus itu. Nanti ya kami akan memberikan keterangan pers resmi dalam waktu dekat. Bila tiba waktunya Kompas.com akan menjadi pihak pertama yang kami informasikan," ujar Andrian kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2014).
Andrian menuturkan, kasus tersebut terkait PT Bukit Jonggol Asri.
"Bukan PT Sentul City Tbk sebagai perseroan," bantahnya.
Sebelumnya diberitakan, Cahyadi Kumala dijemput paksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. Nama Cahyadi disebut-sebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.