"Seharusnya, ada langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) terlebih dahulu, terutama menyangkut peraturan pembangunan berimbang satu, dua, dan tiga," ujar Ignesjz kepada Kompas.com, Senin (23/6/2014).
Ignesjz menegaskan, pelaporan tersebut penuh kejanggalan, baik dari sisi regulasi, maupun pengawasan. Menurutnya, pemda harusnya melakukan fungsi pengawasan dengan memperingatkan lebih dahulu, baru kemudian ditindak.
"Kalau sekarang, peraturan daerah saja belum keluar dan Pemdanya juga belum bergerak, tiba-tiba kita sudah diadukan. Banyak kejanggalan yang kita temukan. Kita lihat baru sampai situ. Baru ada fakta-fakta itu. Itu yang kita sampaikan, baru akan kita rangkum," ujarnya.
Ignesjz juga mengungkapkan peraturan menteri (Permen) yang dikeluarkan Kemenpera tak kalah janggal karena tidak realistis. Permen mengatur berdasarkan harga, bukan fisik rumah. Padahal, pengaturan hunian berimbang berdasarkan fisik rumah jauh lebih pasti ketimbang harga.
"Jika harga menjadi patokan, maka aturan satu, dua, dan tiga akan terus berubah dan tidak pernah habis berubah. Harusnya berpatokan pada fisik. Misalnya, rumah kecil itu luasnya 60 sampai 200 meter persegi. Bangunan terserah mau berapa. Sementara rumah mewah 600 sampai 2000 meter persegi. Lengkapi dengan aturan pajaknya. Jadi, ada batasan jelas," ujar Ignesjz.
Menurut Ignesjz, pengaturan dengan fisik lebih pasti ketimbang harga. Jika harga menjadi patokan, maka aturan satu, dua, tiga akan terus berubah dan tidak pernah habis berubah. Dia menegaskan kembali bahwa hal tersebut kita tepat dan perlu dibahas.
Terkait hal itu, sebagai langkah responsif, kata Ignesjz, REI akan segera mendiskusikan regulasi yang tidak berjalan semestinya.
"Tanggal 24 mungkin kita sudah punya sikap untuk merespon. Kita diskusi dulu secara dalam, mengenai regulasi yang menurut kita tidak jalan, Kemenpera bagaimana. Mungkin dalam 10 (aturan) itu ada tujuh yang sudah ada jalan keluarnya seperti ini, mungkin ada tiga yang tidak ketemu. Yang tidak ketemu itu kan musti dibawa ke lembaga lain," jelas Ignesjz.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah mengadukan 191 perusahaan dari 57 kelompok usaha pengembang kepada Kapolri, pada Rabu (18/6/2014) lalu. Pengaduan yang dilayangkan melalui Surat Menteri Perumahan No.172/M/HK.02.04/06/2014 tersebut berisi dugaan pelanggaraan ketentuan hunian berimbang.