Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Infrastruktur, DKI Akan Tukar Izin Reklamasi

Kompas.com - 30/08/2014, 12:45 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Membangun Jakarta menjadi kota bertaraf internasional dengan konektivitas tinggi, butuh kemauan dan kerja keras serta dana besar. Termasuk memperbaiki dan menambah infrastruktur jalan, jaringan transportasi berbasis rel, berikut fasilitas yang melengkapinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, pertumbuhan Jakarta yang pesat menstimulasi tingginya arus migrasi urban yang berpotensi menimbulkan masalah-masalah ikutan. Sebut saja kemacetan, permukiman kumuh, banjir, dan masalah sosial lainnya.

"Cara mengatasi persoalan itu harus cepat dan tepat. Kita gak punya duit banyak. Untuk itu, kita buka kesempatan buat pengembang properti yang mau berpartisipasi ikut membenahi Jakarta. Mereka akan kita beri kemudahan seperti perizinan," ujar Basuki yang akrab disapa Ahok kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2014).

Ahok menambahkan, sesungguhnya ada tiga hak yang sampai saat ini belum diketahui dan bisa dimanfaatkan oleh para pengembang. Tiga hak tersebut adalah, hak membangun di udara, hak membangun bawah tanah, dan hak membangun di atas laut (reklamasi).

"Kami akan memberikan izin membangun di udara dengan perubahan ketentuan KLB menjadi 14 bila perlu, izin membangun di bawah tanah bila perlu bangun unit-unit usaha seperti kios-kios yang terinetgrasi dengan mass rapid transit, dan izin reklamasi untuk mengatasi kelangkaan lahan untuk permukiman," jelas Ahok.

Khusus izin reklamasi atau membangun pulau buatan, kata Ahok, Pemprov DKI Jakarta akan menukarnya bila pengembang properti mau berpartisipasi membangun infrastruktur, fasilitas dan juga utilitas yang dibutuhkan.

"Contohnya PT Intiland Development Tbk, kita minta lima persen saja dari total luas tanah yang dijual untuk dikonversi menjadi hub bagi light rail transit atau bisa juga untuk bangun rumah susun murah. Mereka lagi hitung-hitungan dan belum kasih kepastian. Demikian juga PT Agung Podomoro Land Tbk, izin prinsip bangun pulau sudah kita berikan, namun izin membangun reklamasi belum. Ini yang saya minta, mau gak mereka tukar izin reklamasi dengan sekian persen lahan untuk kepentingan publik," papar Ahok.

Vice President Corporate Marketing PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN)., Indra W Antono, menyanggupi permintaan tersebut. Menurut Indra, selama untuk kepentingan publik, APLN siap memberikan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Selama ini pun, kami sudah menunaikan kewajiban lainnya berupa pembangunan fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Jadi, kalau untuk membantu menambah infrastruktur light rail transit kami ikut ketentuan Pemprov," kata Indra, Sabtu (30/8/2014).

Untuk diketahui, APLN merupakan salah satu dari tujuh pengembang yang ikut membangun 17 pulau buatan di tepi pantai utara Jakarta. Hingga saat ini, izin reklamasi belum diberikan dan masih dalam proses finalisasi.

Namun, tes pasar untuk memperkenalkan produk-produk yang akan mereka bangun di atas pulau buatan tersebut telah dilakukan. Menurut Indra, saat ini produk yang dipasarkan kepada 100.000-an konsumen dari basis data APLN adalah rumah tapak seharga Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar dan ruko seharga Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com