Hal tersebut diungkapkan Executive Marketing Director PT Muara Wisesa Samudra, Matius Jusuf, kepada Kompas.com, Senin (14/7/2014).
"Kami belum mendapatkan izin reklamasi, saat ini masih dalam proses. Sementara izin prinsip dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah kami perolehan tahun lalu," jelas Matius.
Dia mengharapkan, izin reklamasi dapat secepatnya diperoleh supaya pihaknya bisa melakukan aktivitas penjualan proyek kepada publik.
"Targetnya izin reklamasi bisa turun tahun ini. Pasalnya, pasar sangat antusias. Dari uji pasar yang kami lakukan selama ini, pasar sangat meminati memiliki hunian dan ruang komersial di atas lahan reklamasi. Mereka membayangkan punya properti seperti di Dubai, atau Singapura," ujar Matius.
Pluit City dikembangkan seluas 160 hektar yang terbagi dalam lima tahap pembangunan. Di dalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park) seluas 8 hektar, outdoor dan indoor plaza 6 hektar.
"Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun untuk ruko, dan villa, serta taman," tambah Matius seraya menngungkapkan nilai kapitalisasi pasar megaproyek multitahun ini sebesar Rp 50 triliun.
Pluit City merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik investor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.