Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Rakyat Kecil Menunggu Lebih Lama untuk Punya Rumah?

Kompas.com - 08/03/2014, 17:28 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebetulnya bisa dipahami sebagai alternatif pembiayaan yang berkeadilan. Dengan Tapera, memungkinkan seluruh masyarakat bisa memiliki rumah.

Sayangnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan rakyat (RUU Tapera) justru mundur hingga usai Pemilu April 2014, menjadi 10 Mei mendatang.

Ketua Panitia Khusus UU Tapera DPR RI, Yoseph Umar Hadi, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/3/2014). Dia memastikan, pembahasan RUU Tapera tidak akan memasuki masa sidang keenam. "Begitu reses rampung dan Pemilu selesai, secepatnya kami selesaikan," ujarnya.

Sementara menunggu RUU disahkan, para pelaku industri properti justru merasa lega. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo mengaku setuju penundaan pengesahan RUU Tapera tersebut. Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU Tapera terlalu tergesa-gesa.

"Memang, niat awalnya Tapera ini sangat bagus. Bahkan, saya dengan Pak Sri Hartoyo (Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, red) dari awal melemparkan Tapera ini ke publik. Tapi, ternyata dalam pembahasan sangat tergesa-gesa dan sepertinya terlalu dipaksakan. Saya jadi khawatir hasilnya tidak akan sempurna," ujar Eddy, Sabtu (8/3/2014).

Eddy juga mengungkapkan bahwa dia melihat ada oknum yang memanfaatkan pembahasan RUU Tapera untuk mencari keuntungan. "Kelihatan dalam pembahasan, seperti ada yang ingin 'berebut kue', ini bahaya sekali. Jadi, saya setuju Tapera ditunda saja dahulu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz sudah optimis bahwa RUU Tapera akan disahkan 7 Januari 2014 mendatang. Kepada Kompas.com di Griya Indah Serpong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (20/12/2013) lalu, Djan mengatakan bahwa usulannya sudah disetujui DPR dan akan disahkan dalam rapat final. Dia bahkan juga mengungkapkan akan membentuk badan khusus untuk mengelola Tapera.

"Usulan kami sudah disetujui DPR dan akan disahkan dalam rapat final pada 7 Januari 2014 mendatang. Setelah itu akan dibentuk sebuah badan khusus yang mengelola Tapera," tandasnya.

Kemudian, Kemenpera juga menargetkan bahwa RUU Tapera akan diundangkan pada minggu kedua Februari 2014 lalu. "Mudah-mudahan minggu depan Tapera diselesaikan di Panja (Panitia Kerja) dan bisa dibawa ke Paripurna, diundang-undangkan," ujar Menpera Djan Faridz di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau