Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan Sudah di depan Mata

Kompas.com - 05/02/2014, 16:47 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa depan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tampaknya semakin jelas. Keprihatinan yang sebelumnya muncul akibat ketidaksepakatan antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan DPR sudah menemui titik temu.

Demikian kesimpulan yang disampaikan dari pernyataan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (5/2/2014). Faridz mengungkapkan bahwa UU Tapera sebentar lagi bisa dibawa ke Sidang Paripurna DPR.

"Mudah-mudahan Minggu depan Tapera diselesaikan di Panja (Panitia Kerja) dan bisa dibawa ke Paripurna, diundang-undangkan," ujar Faridz.

Setelah menjadi UU, pemerintah akan diberikan waktu 30 hari untuk meninjau. Jika tidak mendapat komentar beralasan, maka UU tersebut akan diberlakukan. Proses ini pun akan berlangsung cepat lantaran harus segera diundangkan bulan ini.

"Harus bulan ini. Kalau tidak bulan ini, masa sidang habis. Jawaban pemerintah, besok di Panja, itu sudah final," kata Menpera.

"Undang-undang ini kan inisiatif DPR dalam rangka percepatan pembangunan rumah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Karena APBN terbatas, ini perlu dilakukan agar tidak lagi mengandalkan APBN. Kita hanya bisa memberikan 100.000 kalau (dananya) berasal dari APBN," lanjut dia.

Menpera juga mengungkapkan bahwa sudah terjadi titik temu antara keinginan Kemenpera dan DPR. Pertama, pemerintah akan memberikan dana awal untuk Tapera sebesar Rp 1 triliun. Kedua, persentase potongan para pekerja menjadi 2,5 persen dan dari pemberi kerja 0,5 persen.

Ketiga, akan ada dua badan untuk mengelola Tapera, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Badan Penyedia Perumahan (Baca: Pengelola Tabungan Perumahan Akan Dibentuk di bawah Kemenpera). Menurutnya, akuntabilitas badan ini terjamin, tenaganya pun nanti diambil dari sektor perbankan berkualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com