Dalam rangka meningkatkan transparansi, lewat layanan tersebut kini PNS mampu mengecek saldo Taperum-PNS yang selama ini sudah ditarik dari penghasilan mereka. Pengecekan ini bisa dilakukan lewat internet, mobile internet, dan sms.
"Sebenarnya, usaha untuk menampilkan ini memang sudah dimulai lama. Memang, kemarin itu, masih terkendala teknologinya, dan juga masalah data. Jadi, dengan perkembangan waktu, sekarang datanya lebih bagus dibandingkan sebelumnya," ujar Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan seusai peluncuran layanan tersebut.
"Kalau menunggu semua datanya perfect, tidak akan pernah. Jadi, kita berinisiatif membuka informasi ini seluas-luasnya sehingga tidak hanya akan menampilkan saldonya saja, tapi juga historical kepangkatan, karena itu adalah poin dari jumlah saldonya," ujarnya.
Sementara itu, Sesmen Kemenpera Rildo Anwar yang mewakilkan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS mengaku bahwa selama ini PNS tidak tahu sudah berapa banyak penghasilannya terpotong. Karena itu, langkah Bapertarum-PNS perlu diapresiasi.
"Dulu, sebagai pegawai negeri dipotong tidak tahu berapa tabungannya. Seluruh PNS tidak pernah tahu jumlah yang sudah dipotong secara otomatis di Bapertarum. Hari ini satu tonggak sejarah perlu diapresiasi dari Bapertarum," ujar Rildo.
Akses layanan
Bagi para PNS, sebetulnya tidak sulit untuk membuka akun invidu Anda. Simak caranya berikut ini:
- Melalui SMS: ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password atau kata kunci adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol). Contoh: SLD 1961110420070110011100 2100.
- Melalui internet di komputer atau telepon genggam: PNS dapat mengakses www.bapertarum-pns.co.id, kemudian masuk ke menu "beranda". Selanjutnya, pilih menu "akun individu", lalu "login" dengan mengetik NIP, kata kunci (kata kunci adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.